Eks karyawan PT TBR saat meminta pendampingan hukum (foto: Dini for ruangvirtual.com)

banner 728x90

ruangvirtual.com - Nasib perusahaan kontraktor kenamaan Surabaya PT Tata Bumi Raya (TBR) diujung kebangkrutan. Dampaknya, para karyawan yang telah bekerja puluhan tahun menjadi korban.

Sebanyak delapan karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Tata Bumi Raya (TBR). Parahnya, karyawan tersebut tidak diberikan pesangon dari Jamhadi selaku Direktur Utama PT TBR.

Alasannya, dalam surat pemutusan hubungan kerja nomor : 7274-B/TBR/Dirut/IV.2024 para karyawan dinilai tidak produktif dan melanggar aturan perusahaan. Surat tersebut diteken Direktur Utama PT TBR, Jamhadi.

Kuasa hukum para karyawan, Anugrah Ariyadi S.H., menyayangkan alasan perusahaan. Bahkan, dikatakan Anugrah berdasar pengakuan para karyawan mereka selama puluhan tahun digaji dibawah UMR atau UMK Kota Surabaya. Yakni sebesar Rp. 2,5 juta.

"Selain itu selama puluhan tahun bekerja para pegawai ini ditugasi lembur tapi tidak diberi uang lemburan," terang Anugrah yang juga mantan legislator DPRD Surabaya ini, Kamis (18/7/2024).

Diketahui PT TBR berdiri dalam bentuk badan hukum CV Bumi Raya yang didirikan oleh almarhum Ir Soetjipto Soedjono. Namun setelah alm.Ir Soetjipto meninggal PT TBR dipegang oleh mantan Ketua Kadin Kota Surabaya dua periode Ir Jamhadi dan berubah menjadi Perseroan Terbatas.

Sejak tahun 2001 silam, perusahaan tersebut melejit dengan berbagai kontrak berbagai pembangunan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Sehingga menjadi salah satu kontraktor terbesar di kota Pahlawan.

Sayangnya, dalam mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur melalui surat pemanggilan nomor : 500.15.20/836/108.5/2024 tertanggal 28 Juni 2024, terkait keputusan PHK karyawan Jamhadi mangkir.

"Informasi yang saya dapatkan tidak jelas kenapa tidak datang pemanggilan. Seharusnya bisa termediasi dan hak pegawai diberikan," terang Anugrah.

Anugrah meminta agar ada tanggung jawab pemberian utang upah sesuai UMK dan THR kepada para karyawan dari sejak 2011 hingga dikeluarkannya surat PHk.

"Itu yang menjadi point utama yang harus dipenuhi oleh Pak Jamhadi jika memang bertanggung jawab. Sebab ini juga menjadi urusan dunia dan akhirat," tegas Anugrah.

Terpisah, Direktur Utama PT Tata Bumi Raya (TBR), Jamhadi mengakui jika PHK terhadap para karyawan dilakukan lantaran perusahaan dalam kondisi kesulitan keuangan.

"Banyak tagihan yang belum terbayar, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Jamhadi.

Persoalan mangkirnya dalam pemanggilan mediasi dari Disnaker Jawa Timur dikatakan mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Surabaya 2 periode ini lantaran dirinya masih menyelesaikan tanggung jawab perusahaan.

"Masih menyelesaikan tanggungan yang belum terbayar," ungkapnya.

Terkait alasan PHK tersebut, PT TBR punya alasan yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan.

’’Karena kondisi keuangan yang sulit, karyawan yang saya nilai kurang terpaksa dirumahkan. Demi Allah dan Rosul kondisi perusahaan saat ini sedang sulit,’’ terang dia.

 

banner 300x250

Berita Terkait