Keras! Fraksi Gerindra Sebut Sekdaprov Jatim Naif Dalam Berfikir
ruangvirtual.com - Fraksi Gerindra DPRD Jatim melontarkan cemoohnya pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jawa Timur. Ini adalah buntut dari perbedaan angka antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto bahkan secara blak-blakan mengungkapkan jika Sekdaprov Jatim Adhy Karyono naif dalam berfikir.
Hal itu diungkap ditengah Rapat Paripurna dalam agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2023, Selasa (12/9/2023).
"Pernyataan Sekdaprov tidak ada perbedaan itu tentu suatu kenaifan didalam berfikir," ucap Rohani, sapaan akrabnya.
Rohani membeber, ada kesalahan besar yang disampaikan Sekdaprov tentang acuan hukum yang menjadi dasar pergeseran anggaran pada proses Perubahan APBD.
Ia bercerita, Sekdaprov mengatakan pergeseran (secara sepihak) ini disebabkan karena mengikuti peraturan perundang-undangan, baik ketentuan Pasal 78 PP 12 tahun 2019, SE Kemendagri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tentang pendanaan pemilukada serta perda nomor 6 tahun 2022 tentang dana cadangan.
"Nah, ini tidaklah tepat disampaikan sebagai landasan pembenaran," urainya.
Disamping itu, pihaknya juga menilai tidak tepat soal regulasi perbedaan antara KUA PPAS dengan nota keuangan diperbolehkan berdasarkan Pasal 94 PP 12 tahun 2019.
"Pasal 94 PP 12/2019 tersebut adalah landasan yang seharusnya dipergunakan untuk pengeluaran kedaruratan/mendesak pada APBD murni, bukan pada kondisi APBD Perubahan. Kalau boleh kami ibaratkan melalui pantun, Ke Madiun naik becak, tidak nyambung Pak,” beber Rohani.
Di akhir penyampaiannya, Rohani menegaskan pemikiran kritis Fraksi Gerindra kepada TAPD ini, adalah bentuk cintanya kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Semoga terselamatkan oleh langkah TAPD yang dipimpin Sekdaprov Adhy Karyono yang tidak memahami alur proses APBD dan P-APBD," pungkas Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim itu.