Kantor KPU Surabaya (ilustrasi)

banner 728x90

ruangvirtual.com - Internal PKB Surabaya Mahfudz mengakui ada kadernya di PKB maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Surabaya menggunakan ijazah SMP.

Ia memastikan, hal ini baru pertama kali terjadi di partai berlambang bumi ini. Sebagai partai rahmatan lil alamin, Mahfudz mengaku apa yang dilakukan salah satu caleg tersebut tak patut di contoh.

"Kader PKB memanipulasi persyaratan baru kali ini," kata Mahfudz, saat dihubungi di Surabaya, Rabu (13/3/2024).

Ia juga mempertanyakan, jika syarat tersebut bisa lolos sampai ke KPU. Mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT). Mengingat, syarat ambang batas caleg harus berijazah SMA sederajat.

"Ya, Ning Ais itu kan jadi anggota dewan di Surabaya, di Indonesia, bukan Singapura. Kalau di Indonesia ya harus di akui (Ijazahnya) Kementerian Indonesia," jelas anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.

Menurut Mahfudz, syarat ijazah yang dilampirkan salah satu kadernya itu hanya sertifikat, yang tak disertai penyertaan penyetaraan dari Kemeterian Pendidikan RI sebagai ijazah yang setara dengan SMA, atau Pra Sarjana.

Mahfudz juga tak menampik tudingan Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang telah memperkarakan syarat kelolosan caleg berinisial ASA itu kepada KPU dan Bawaslu Surabaya.

"Jangan sampai ini diseret ke ranah pidana, karena KPU lembaga negara, ketika lembaga negara dibuat mainan itu ya bagaimana?," ucap Mahfudz.

Dilain sisi, dirinya mengakui hanya bisa pasrah dengan citra partainya akibat peristiwa tersebut. Ia meminta kepada warga Surabaya untuk menyikapinya secara bijak.

Ia juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Surabaya, apapun yang akan ia tempuh di kemudian hari semata untuk mengembalikan nafas demokrasi politik yang dijunjung PKB.

"Untuk caleg yang terpilih sudah mundur saja. Jika nanti di buktikan malah memalukan, dan Kalau KPU masih bertahan akan kita seret ke pidana," tandasnya.

 

banner 300x250

Berita Terkait