banner 728x90

SIDOARJO | ruangvirtual.com - Koperasi disebut tiang penyangga utama perekonomian. Namun, sayangnya belakangan ini banyak koperasi yang dianggap merugikan masyarakat, bahkan diduga terjadi tindak pidana yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). 

Diketahui, pemerintah tengah serius membahas mengenai aturan operasional KSP di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). 

Pengawasan KSP di dalam pembahasan RUU PPSK bukan hanya akan diawasi oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun juga akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebagai badan usaha, tentu saja kegiatan usaha koperasi atau KSP harus diawasi oleh pemerintah. Salah satunya KSP Mitra Apepi Sejahtera yang beralamat di Pasar Porong Baru, Sidoarjo Jawa Timur. 

Dari aduan masyarakat, kop surat tersebut bertuliskan KSP Mitra Apepi Sejahtera beralamat di Pasar Porong Baru, Sidoarjo Jawa Timur. Namun pada stempelnya bertuliskan toko perhiasan Bokor Mas. 

Menindak lanjuti adanya aduan warga bahwa diduga KSP ini tidak berijin OJK. Rabu (2/11) pukul 10.00 WIB mencoba turun ke Pasar Porong Baru, Sidoarjo, Jawa Timur untuk mendapatkan informasi kebenarannya. 

Dari pantauan di Pasar tidak ada satupun kantor KSP, yang ada toko yang menjual perhiasan emas. Bahkan, kantor atau papan nama KSP Mitra Apepi Sejahtra yang alamatnya sama dengan toko perhiasan Bokor Mas, tidak terlihat.

Menurut pegawai kantor Pasar Porong Baru Nur Wahid mengatakan sesuai dengan data di kantor Pasar Porong Baru tidak ada kantor koperasi. Yang ada itu kantor Bank, toko perhiasan, buah-buahan dan barang pasar lainnya. "Setahu saya tidak ada kantor koprasi disini," katanya.

Hal senada juga disampaikan pedagang emas emperan. "Di sini kalau koprasi tidak ada, tapi toko-toko emas ini juga bisa merangkap sebagai Koperasi yang memberikan pinjaman kepada masyarakat," katanya.

Sesuai dengan undang undang NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, serta peraturan pemerintah no 9 tahun 1995 menyatakan yang di utamakan penyaluran pinjaman harus kepada anggota. Bukan memasukkan nasabah untuk masuk daftar anggota koperasi, setelah memberikan pinjaman, kemudian menerbitkan sertifikat anggota koperasi. 

Kemudian tidak adanya papan nama. Tentu hal ini jelas melanggar undang undang LKM No.1 tahun 2013 dan undang undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan, terancam sanksi pidana penjara dan denda.

banner 300x250

Berita Terkait